Benanusa.com, Jambi – Polisi akhirnya meringkus pimpinan pondok pesantren di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan pelaku berinisial AA tersebut akibat perbuatan pelaku yang diduga melakukan tindak asusila kepada santriwatinya.
Dari Informasi yang dihimpun, pelaku telah melakukan perbuatan layaknya suami isteri kepada korban LA (19) sejak tahun 2019. Saat itu korban masih berstatus sebagai santriwati.
Diduga, perbuatan tercela tersebut masih dilakukan terhadap korban yang sudah mulai bekerja di pondok pesantren tersebut.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Muaro Jambi.
Melanjutkan laporan tersebut, Polisi pun langsung mengamankan pelaku di pondok pesantren itu sendiri.
“Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim polres Muaro Jambi, AKP Sirlen.
Sejak 2019 lalu, perbuatan pelaku kepada korban sudah tak terhitung lagi. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain atau hanya satu orang itu saja.
Salah satu orang tua saksi yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa diduga ada dua pelaku.
“Intinya, duo (orang) melakukan tindakan terhadap seorang santri, dari 2019 lalu. Hanya seorang tu be (korbannya). Sekarang anak tu (korban) mengabdi di situ, 1 tahun,” tuturnya.
Ia sempat sangat khawatir terhadap anaknya yang juga santriwati di pondok tersebut saat diminta sebagai saksi.

