Benanusa.com, Kota Jambi – Perkara tiga orang anak korban Perkosaan Bapak Kandungnya telah memasuki masa penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Putra Tambunan, S.H., M.H. selaku kuasa Hukum Tiga orang anak Korban dari Kantor Hukum DBS Nirwasita tersebut, membenarkan bahwa Jaksa telah membacakan tuntutan untuk Pelaku
“Iya benar, kami udah menerima informasi terkait tuntutan Jaksa kepada Mangibul Marbun Lumbangaol yang mana Mangibul dituntut 20 Tahun dan denda sebesar 5 Miliyar subsider 5 Bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut umum”. Ujar Putra Tambunan, S.H., M.H.
Saat dikonfirmasi atas tanggapan Kuasa Hukum Anak korban terkait tuntutan terhadap Bapak tiga orang anak korban tersebut, Putra sepakat dengan tuntutan tersebut dan telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya
“Oh iya, kami sangat sependapat dengan tuntutan JPU tersebut ya. Karena memang sebelumnya kami ada menyampaikan pesan kepada JPU dengan bahasa kami titipkan rada keadilan bagi tiga orang anak korban ini ya dan kami berharap Pelaku dituntut dengan seberat beratnya karena perbuatan pelaku ini dengan jelas telah merusak masa depan tiga orang anak klien kami ini dan saya berharap tidak ada lagi anak anak yang menjadi korban predator sex oleh orangtuanya sendiri ya, karena hal tersebut sangat tidak manusiawi” Ujar Putra
Putra juga berharap Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU tersebut agar Mangibul diberikan vonis yang setimpal dengan perbuatannya dan Putra juga menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu perkara ini terungkap ke publik.
“Kami mau menyampaikan rasa terimakasih kami kepada Netizen dan juga beberapa pegiat sosial media yang telah membantu mengungkap kasus ini kemedia ya, tanpa mreka tentu permasalahan ini tidak akan terungkap. Kami sebagai Penasehat Hukum hanya membantu melaporkan permasalahan ini ke Polda Jambi agar di Proses lebih Lanjut. Kami juga berterimakasih kepada JPU yang telah memberikan rasa keadilan kepada tiga orang anak korban yang telah masa depannya telah dirusak Bapaknya sendiri dan kami sangat berharap agar Majelis Hakim sependapat pula dengan JPU agar Pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya”. Tutup Putra Tambunan, S.H., M.H.
