Ko Apek Jalani Sidang Pertama: Tughboat, Tongkang Hingga Transaksi Puluhan Milliar Mencuat Dalam Barang Bukti

Jambi – Terdakwa kasus pemalsuan dan penggelapan Affandi Susilo alias Ko Apek menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis 19 September 2024.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dominggus Silaban dengan Panitera Pengganti Martha Wendra. JPU membacakan dakwaan pertama yakni Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan.

Atau dakwaan kedua primair Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. Subsidair Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

Dilihat dari laman penelusuran perkara PN Jambi yang teregister dengan No. 385/Pid.B/2024/PN Jmb, tercatat setidaknya 22 barang bukti dalam kasus pemalsuan dan penggelapan yang menyeret Ko Apek. Diantaranya, 6 unit Tughboat, 4 Hanphone, 3 Tongkang, dan 8 bukti transaksi bernilai puluhan Milliar.

Adapun persidangan selanjutnya akan berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban dan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa pada Kamis 26 September 2024. (*)

error: Content is protected !!
Exit mobile version