TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara Laporkan Jokowi, Anwar Usman, hingga Gibran

Benanusa.com, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara telah melaporkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Laporan ini ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), calon wakil presiden yang akan datang, Gibran Rakabuming, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, dan pihak lainnya, dan laporan ini diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator pelapor, Erick S Paat, menjelaskan bahwa posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim dalam sidang mengenai batasan usia capres-cawapres menjadi fokus utama dugaan ini. “Selain itu, dalam setiap permohonan ini, presiden dan DPR juga terlibat karena berkaitan dengan undang-undang (UU). Dalam salah satu permohonan uji materi di MK, nama Gibran disebut. Dan kita juga tahu bahwa PSI telah mengajukan permohonan uji materi, di mana Kaesang menjabat sebagai Ketua Umum PSI,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, pada hari Senin, 23 Oktober 2023 seperti dikutip dari tempo.

Erick juga menyoroti hubungan keluarga antara Anwar Usman dan Jokowi, yang menjadikannya sebagai paman dari Gibran dan Kaesang. Menurutnya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, seharusnya Ketua Majelis Hakim harus mengundurkan diri dari posisinya tersebut. Namun, menurut Erick, mengapa Ketua MK membiarkan dirinya menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim, padahal seharusnya dia menyadari ketidaksesuaiannya dari awal.

Erick berpendapat bahwa ada indikasi tindakan sengaja yang dilakukan oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang. “Laporan ini telah diterima oleh KPK, dan kami menantikan tindak lanjutnya. Kami berharap KPK segera mengambil tindakan. Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan masalah lebih lanjut,” tambahnya.

Dasar hukum dari laporan ini mencakup UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 mengenai pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU no 28 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara, UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menghapus syarat batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan Pasal 169 huruf q UU No. Tahun 2017. Putusan ini diambil berdasarkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, sehingga siapa pun yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri dalam kontestasi Pilpres 2024, meskipun belum mencapai usia 40 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!