benanusa.com
Gelombang Informasi Nusantara
banner

Di-PHK PT Sigap Tanpa Surat dan Alasan yang Jelas, Bambang Sutarji Ajukan Tripartit Ke Dinas Ketenagakerjaan Jambi

Written by

Benanusa.com, Jambi – Bambang Sutarji salah satu security yang ditempatkan perusahan jasa pengamanan yakni PT Sigap Prima Astrea (SPA) di United Tractor mengalami peristiwa tak mengenakkan oleh perusahaan belakangan ini.

Menurutnya dia telah dituduh oleh perusahaan (PT Sigap) melakukan perbuatan yang sama sekali tak ada dia lakukan. Dia dituduh oleh PT Sigap bermain judi slot. Hal tersebut pun diduga menjadi modus perusahaan dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Bambang Sutarji.

Tanpa lewat prosedur yang berlaku pada umumnya, setelah Bambang Sutarji dituduh oleh PT Sigap bermain judi slot di tempat kerja. Dia langsung di PHK secara sepihak.

Tak terima perilaku semena-mena perusahaan terhadapnya, Bambang pun menunjuk kuasa hukum untuk membantu perkaranya. Saat ini dibantu kantor Hukum DBS Nirwasita, kasus bambang sedang dalam pengajuan Tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Jambi.

“Hari ini kami diundang Tripartit oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Jambi atas Pengaduan klien kami ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Jambi yang mana klien kami di PHK sepihak oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang pasti,” kata Putra Tambunan, Senin 10 Juli 2023.

Putra kembali menjelaskan kasus kliennya, bahwa kliennya telah dituduh tidak menaati aturan perusahaan sehingga tanpa SP 1 dan SP 2, Bambang Sutarji langsung diberikan SP 3 dan langsung diberhentikan oleh pihak PT Sigap. Dan PT Sigap saat ini merupakan salah satu perusahaan outsourching di perusahaan United Tractor di Kota Jambi.

“Informasi dari klien kami bahwa pada tanggal 19 Juni 2023, klien kami dituduh oleh Pihak Sigap bermain judi online yang sementara saat itu klien kami sama sekali tidak bermain judi online, dan keesokan harinya klien kami dipanggil kekantor Sigap yang di Jambi untuk menandatangani surat peringatan ketiga yang juga sekaligus pemecatan, yang mana alasan dari Sigap kepada klien kami bahwa klien kami bermain judi online dan di Perusahaan Sigap yang di Head Office sudah heboh terkait klien kami bermain judi online sehingga harus dipecat,” ujar Putra.

Alasan PT Sigap

Namun tadi, lanjut dia, saat perundingan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Jambi pihak Sigap perwakilan Jambi mengatakan alasan klien kami dipecat karna tidak menaati aturan perusahaan.

“Yang membuat kami geram ialah alasan tersebut menurut kami terkesan mengada- ngada, yang mana klien kami sebelumnya sama sekali tidak pernah menerima SP 1 ataupun SP 2 dari perusahaan. Tiba tiba langsung diberi SP 3 dan di dalam surat tersebut klien kami langsung dinyatakan tidak bisa bekerja lagi. Ini yang buat kami geram,” katanya.

“Kalau mau PHK ia keluarkan surat PHK nya dong, dimana aturannya SP3 langsung menuangkan mengenai PHK nya, gak pernah itu sejarahnya ada. SP3 ya SP3 dan harus bisa dibedakan dong mana surat peringatan dan mana surat pemutusan hubungan kerja. Klien kami hanya minta terkait hak-hak nya dikeluarkan oleh perusahaan dan terkait SP3 tersebut tentu klien kami tidak menerimanya karena klien kami memang merasa tidak melakukan sperti yang dituduhkan,” ujar Putra.

Kuasa hukum Bambang Sutarji itu pun berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dijalur Tripartit, agar tidak larut dan kliennya bisa mendapatkan hak-haknya. Kami mengucapkan Terimakasih untuk Dinas Ketenagakerjaan yang sudah menjadi tempat ruang pengaduan kawan kawan pekerja yang merasa hak hak nya tidak diberikan oleh pihak pengusaha,” katanya.

Article Tags:
· ·
Article Categories:
Hukum, HAM dan Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *