Benanusa.com, Jambi – Chodizah Saragih dikabarkan sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Diduga ia bersama pelaku lain telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Citra Silalahi.
Namun sayangnya, meski sudah ditetapkan tersangka, sudah 3 tahun lebih kasus yang dilaporkan Citra tidak bergerak. Putra Tambunan, SH, selaku kuasa hukumnya mendesak adanya kepastian hukum terhadap kasus kliennya. Terkait perkembangan kasus ini, Putra Tambunan, SH pun menyampaikan keterangannya kepada media pada Senin, 15 Mei 2023.
“Hari ini kita diundang kawan-kawan penyidik Polresta Jambi untuk bertemu dengan jaksa yang memegang perkara tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan oleh klien kami, Citra Silalahi,” ujar Putra Tambunan, pengacara kantor hukum DBS Nirwasita.
Ia berharap, kasus ini dapat diungkap secara terang benderang sehingga jauh dari kesan negatif terhadap upaya penegakan hukum.
“Di mana terlapornya adalah Chodijah Saragih, Kristin dan Akbar. Nah, adapun tujuan dari kegiatan pertemuan tadi adalah mencoba mencari benang merahnya permasalahan ini, dikarenakan laporan ini terkesan seperti dininabobokkan selama Tiga tahun lebih sejak peristiwa ini dilaporkan klien kami ke Polresta Jambi,” kata Putra.
Ia melanjutkan, di mana ada beberapa petunjuk jaksa yang belum bisa dilengkapi oleh kawan-kawan penyidik. Yang pertama terkait konfrontir yang mana keterangan dari 3 saksi terlapor dan terkait penyitaan mobil yang digunakan oleh chodizah cs saat menjemput kliennya citra dari rumah mertuanya dan tempat dimana kliennya dianiaya
Menurut Putra, ada perbedaan keterangan yang disampaikan antara keterangan Chodijah Saragih, Kristin dan Akbar. Sehingga ada keraguan dari jaksa, sehingga jaksa meminta untuk dilakukan konfrontir di antara keterangan Chodijah, Kristin dan Akbar beserta klien kami Citra Silalahi.
“Nah, yang menjadi hal yang perlu kami tekankan di sini. Informasi dari penyidik bahwa untuk keterangan yang pertama dari Akbar, dia mengatakan bahwa tidak melihat adanya peristiwa pemukulan. Sedangkan, untuk keterangan kedua, ketika Akbar kedua kalinya dipanggil memberikan keterangan berubah lagi keterangannya. Akbar mengakui melihat memang ada pemukulan yang dilakukan oleh Chodijah, tapi menurutnya kejadian itu di luar mobil. Hal ini menurut kami seharusnya seharusnya dapat disimpulkan bahwa saudara Akbar ketika diambil keterangannya pertama kali sudah memberikan keterangan palsu yang dapat diduga juga menghambat proses penyelidikan,” ungkapnya.
Menurut Putra, hal ini menimbulkan kesan adanya dugaan intervensi terhadap kasus ini. “Ya kalau saya menduga terkesan ada oknum yang mencoba untuk mengintervensi perkara ini supaya dikaburkan atau mungkin untuk dihentikan penyelidikannya. “Nah, cuma ini asumsinya saya saja. Semoga saja ini hanya sekedar asumsi saya. Namun saya berharap perkara ini bisa dibuka seterang, terangnya. Sebagaimana yang kami mintakan kepada kawan kawan penyidik agar ketiga orang ini dijadikan tersangka sesuai dengan peristiwa dan fakta yang di sampaikan oleh klien kami,” ucapnya.
Pada saat kejadian, Putra menyebut, saudara Akbar yang membawa mobil untuk Chodijah dan Kristin menjemput kliennya Citra dari rumah mertua Citra silalahi.
“Nah, untuk itulah kenapa kita ngotot akbar harus ditarik sebagai tersangka karena patut kita duga Akbar ini turut serta melakukan tindak pidana di mana Akbar yang menjadi supir ataupun yang membawa mobil, sehingga mobil ini dapat berpindah tempat dari rumah Chodijah ke rumah mertuanya klien kami Citra. Dan dari rumah klien kami Citra sehingga sampai ke daerah simpang rimbo yang kita bisa bilang mobil ini juga harus dilakukan penyitaan karena locus delicti-nya di dalam mobil. Informasinya, untuk konfrontir sudah dilakukan pemanggilan terhadap saudara Chodijah Saragih,” ujarnya lagi.
Putra menyebut, Chodizah telah mangkir dari panggilan pertama. Sementara panggilan kedua dijadwalkan besok hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, harapannya Chodizah memenuhi panggilan dari penyidik untuk menghargai usaha dari kawan kawan penyidik sebagaimana catatan dari jaksa agar perkara ini semakin terang,” tuturnya.
Putra mengingatkan kepada terlapor agar jangan merasa kebal hukum.
“Iya untuk terlapor kami harap koperatif saja. Berani bertindak ia berani mempertanggung jawabkan dong. Karena gak ada manusia yang kebal hukum di Negara ini. Karena semua manusia sama derajatnya dihadapan hukum. Dan harapan kami kawan-kawan media tetap memonitor perkara ini, agar tidak ada oknum oknum yang mencoba mengintervensi berjalannya proses hukum ini. Agar dari perkara ini membuat masyarakat Jambi khususnya tidak malas untuk melaporkan apabila adanya peristiwa hukum yang sedang dihadapi. Dan kami juga tetap mengapresiasi kinerja kawan-kawan penyidik yang juga sudah berusaha memberikan yang terbaik, namun kami berharap permasalahan ini jangan berlarut larut karena klien kami butuh kepastian hukum juga, dan perlu juga saya sampaikan bahwa permasalahan ini ialah permasalahan individu dari orang yang dilaporkan oleh klien kami tiga tahun silam.” tandasnya.
Baca Juga: Hadiri Panggilan Kedua Konfrontir Penyidik Polresta, Chodizah Br Saragih: Masa Pelakor Kita Percaya