Benanusa.com, Aceh Barat – Puluhan karyawan PT Pakat Beusaree telah melaporkan Dirut Fajar Hendra Irawan ke Polres Aceh Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam laporan polisi nomor LP/32/IV/2023/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, pelapor adalah Yusnaidi dan 30 karyawan lainnya. Mereka merasa dirugikan karena belum menerima gaji mereka setelah bekerja selama satu bulan. Meskipun hanya diberikan ID Card sebagai bukti karyawan, perusahaan belum membayarkan gaji mereka.
Direktur Utama (Dirut) Perseroan Terbatas (PT) Pakat Berusaree dilaporkan, Fajar Hendra Irawan, dilaporkan oleh puluhan karyawannya ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, atas dugaan pelanggaran atau tindak pidana terhadap Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam laporan polisi nomor LP/32/IV/2023/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, pelapor adalah Yusnaidi bersama 30 orang karyawan PT Pakat Beusaree lainnya.
Dalam uraian singkat laporan disebutkan bahwa, pada Desember 2021 Yusnaidi atau pelapor mulai direkrut oleh PD Pakat Beusaree (perusahaan milik pemerintah daerah) untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Setelah bekerja selama satu bulan, lantas dirinya mempertanyakan gaji dan Surat Keputusan (SK) kerja. Namun, Fajar menyebut bahwa SK masih dalam proses pembuatan dan gaji Yusnaidi dan karyawan lainnya menunggu pembayaran dari hasil pekerjaan dengan PT Bumi Tambang Indah.
Sementara pelapor dan karyawan yang lain hanya diberikan ID Card sebagai tanda bukti karyawan (PT Pakat Beusaree), namun hingga saat ini perusahaan tersebut belum membayarkan gaji pelapor dan seluruh karyawan yang berjumlah 31 orang. Atas kejadian tersebut, pelapor dan para karyawan sebanyak 31 orang merasa dirugikan sebesar lebih kurang Rp30 juta per orang dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Aceh Barat, jika dikalkulasikan kerugian yang dialami seluruh karyawan mencapai Rp930 juta.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso membenarkan akan laporan tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut laporan dari para karyawan PT Pakat Beusaree.
“Sedang ditangani oleh penyidik, masih proses pemanggilan saksi-saksi terkait hal tersebut. Detailnya mungkin nanti kami konfirmasi kembali,” kata ABKP Pandji, Jumat (5/5/2023).
Sumber: TVOneNews.com