Kliennya Dituntut Bersalah, Penasehat Hukum Akan Ajukan Nota Pembelaan

Jambi – Sidang perkara penangkapan karyawan PT Jambi Tulo dan Kapten Kapal Beserta Kepala Kamar Mesin Kapal Leopard 02 atas dugaan pemalsuan BBM masih bergulir, dan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 29 Maret 2023.

Putra Tambunan salah satu kuasa hukum dari empat orang terdakwa pemalsuan BBM tersebut menyampaikan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya Octovianus dan kawan kawan, dan akan mengajukan nota pembelaan dimuka persidangan yang akan dilanjut pada hari selasa, 04 April 2023, Minggu depan.

“Saya mewakili kawan kawan penasehat hukum dari empat orang terdakwa perkara pemalsuan BBM menyatakan keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya terhadap klien kami, dikarenakan klien kami bukanlah merupakan pelaku yang melakukan pemalsuan BBM sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum tersebut, mereka berempat merupakan karyawan yang menerima gaji dan bukan orang yang menyediakan BBM tersebut, akan tetapi kami tetap mengapresiasi atas kinerja Jaksa Penuntut Umum yang beberapa tuntutannya kami nilai mengedepankan rasa keadilan walau sesungguhnya kami sangat berharap Kapten Kapal Dan Kepala Kamar Mesin Leopard 02 dituntut bebas, karena mereka merupakan pembeli yang beritikad baik dan mereka tidak mengetahui mengenai BBM yang akan diisi ke Kapal mereka merupakan BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan perlu kami sampaikan bahwa kami selaku kuasa hukum akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk keempat klien kami tersebut yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Jambi”

Putra Tambunan berharap pada putusan Hakim yang memeriksa dan mengadili permasalahan ini memberikan putusan yang seadil adilnya bagi ke empat kliennya, dikarenakan Putra Tambunan masih percaya bahwa Keadilan itu masih ada dan akan terus ada” Tutup Putra Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!