Diintimidasi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Ekshumasi Jenazah

Benanusa.com, Jawa Timur– Keluarga Korban Tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang membatalkan ekshumasi yang dilanjutkan dengan autopsi karna diintimidasi.

Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menerima pengaduan dari Devi Athok Yulfitri, warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Awalnya keluarga korban bersedia kedua jenazah anaknya diautopsi,” kata Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan, Rabu 19 Oktober 2022.

Surat pernyataan bersedia ekshumasi dan autopsi diteken Devi 10 Oktober 2022.untuk kedua putrinya yang berinisial NDR (16) dan NDA (13) dan juga mantan istrinya. Mereka menonton bersama dan menjadi korban pada Tragedi itu.

Menurut Andy, terintimidasi dengan kehadiran sejumlah pejabat hingga aparat hukum.

“Bahkan, mereka mendikte untuk menulis surat membatalkan autopsi,” kata Andy.

Seperti diketahui, ekshumasi adalah penggalian kubur untuk identifikasi forensik penyebab kematian seseorang.

Sedangkan autopsi dibutuhkan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Terutama membuktikan, korban yang meninggal setelah terpapar gas air mata. Autopsi dilakukan, kata Andy,dengan persetujuan keluarga korban atau ahli waris.

Devi telah mengajukan perlindungan ke LPSK. Namun, hingga kini belum ada respons dari LPSK untuk memberi perlindungan atau menempatkan Devi di tempat yang aman.

“Ketika proses hukum berjalan, ancaman terhadap saksi dan korban tinggi,” katanya.

Ia menuding aparat penengak hukum telah melakukan upaya menghambat penengakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!