Gawat! Managemen PT Inti Indosawit Subur Dinilai Gagal Paham dan Acuhkan UU Ketenagakerjaan

Benanusa.com, Tanjabbar – Berbagai praktek kebobrokan dalam perburuhan diduga kuat masih terus berlangsung dalam PT Inti Indosawit Subur (IIS), Merlung, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.

Hal tersebut terkuak dari persoalan perburuhan oleh management PT IIS yang menimpa salah seorang buruh bernama Jupriadi. Management PT IIS patut diduga gagal paham akan UU Ketenagakerjaan.

“Saya ini sudah bekerja di PT Inti Indosawit Subur lebih kurang 6 tahun, namun baru di angkat karyawan lebih kurang satu setengah tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 15 Maret 2021 di bagian karyawan mekanik setelah 2 Minggu sebelumnya dimutasi sebagai supir bus anak sekolah. 2 hal itu dapat di lihat dari surat mutasi intern nomor 22/SM_KTU/II/21 yang di tandatangani oleh Manager M.luth,” kata Jupriadi belum lama ini.

Tak hanya itu, yang lebih parahnya lagi pimpinan tertinggi PT IIS kebun Tungkal Ulu Merlung diduga berlaku diskriminatif terhadap karyawannya dan adanya dugaan kuat bahwa manajemen PT IIS gagal paham sehingga tidak melaksanakan perintah UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh awak media di lapangan dan upayam eminta klarifikasi terkait ada nya dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, Humas PT IIS saat ditemui oleh tim ditemani oleh Sitorus dari serikat buruh F Hukatan KSBSI.

Joko selaku humas PT IIS tidak banyak menjawab dengan alasan takut salah jawab dan semua menyerahkan kepada pimpinan perusahaan.

Awak media meminta ijin untuk bertemu kepada pimpinan perusahaan, humas mengarahkan agar menunggu sebab Pimpinan sedang ada rapat. Namun setelah bertemu dengan pimpinan PT IIS, Sufryadi selaku Manager upaya konfirmasi awak media tidak membuahkan hasil. PT IIS sama sekali tidak merasa bersalah terkait dugaan yang berkembang bahwa PT IIS telah melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sikap pimpinan PT IIS, pun semakin menguatkan dugaan bahwa manajemen Asian Agri Group khususnya PT IIS gagal paham atau tidak mengerti akan makna UU No 13 tahun 2003 pasal 32 ayat 1dan 2.

Dimana pada ayat 1 ditegaskan “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi. kemudian ayat 2, penempatan tenaga kerja di arahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian , keterampilan, atau bakat minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.

Namun jawaban dari Manager PT IIS, Sufryadi terkait mutasinya Jupriadi. Tampak jelas bahwa perusahaan tidak merasa melanggar hukum maupun undang undang.

Padahal UU Ketenagakerjaan tersebut dibuat dan dirumuskan oleh pemerintah dan DPR RI guna melindungi kaum buruh dari kekejaman kaum kapitalis.

“Oleh karena nya baik saudara Jupriadi maupun ketua serikat buruh HUKATAN KSBSI PT Inti Indosawit Subur meminta kepada keluarga besar bapak Sukamto Tanoto selaku pemegang saham terbesar di Asian Agri Grub agar mengevaluasi kinerja bawahannya khususnya manajemen Inti Indosawit Subur yang di duga sudah menciderai nilai nilai yang terkandung didalam UU Ketenagakerjaan,” kata Sitorus.

Kemudian, lanjutnya, meminta kepada KSP Muldoko agar mengevaluasi izin operasional PT IIS Kebun Tungkal Ulu yang notabene di bawah naungan Asian Agri Grub.

Ketiga meminta kepada Mentri tenaga kerja agar segera menindaklanjuti masalah dugaan diskriminasi terhadap buruh dan dugaan pelanggaran UU ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh pimpinan tertinggi PT Inti Indosawit Subur.

Keempat, meminta kepada Disnaker kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk segera mungkin turun dan menindaklanjuti permasalahan ini.

Kelima, meminta kepada kepala UPTD 1 kepengawasan tenaga kerja Provinsi Jambi agar segera turun dan menindaklanjuti permasalahan buruh yang ada di PT IIS Kebun Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat.

Sementara itu, ketua F Hukatan KSBSI S.Sitorus saat dikonfirmasi awak media mengatakan akan terus mengawal permasalahan ini dan dalam waktu dekat akan mengundang perusahaan untuk Bipartit serta membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan, Tanjung Jabung Barat.

“Selain dari pada kasus saudara Jupri ini masih ada lagi dugaan pelanggaran UU yang dilakukan oleh perusahaan contohnya sudah banyak, salah satunya adalah masalah PHL yang berkepanjangan dan itu di larang oleh undang-undang ketenagakerjaan yang tertuang dalam pasal 60 ayat 1 masa percobaan itu paling lama 3 bulan kemudian pasal 63 ayat 1 yang menjelaskan bahwa perusahaan harus segera mengangkat PHL menjadi karyawan,” katanya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!