Benanusa.com, Muaro Sabak – Puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat Kelurahan Simpang Tuan mendatangi dan berunjuk rasa di Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palma Gemilang Kencana (PGK) pada Selasa (27/9/2022), kemarin.
Massa menuntut hak mereka untuk tetap bisa memanfaatkan bentang alam sebagaimana mestinya. Usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut diduga menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya ialah mengakibatkan hilangnya fungsi sungai di Kelurahan Simpang Tuan. Padahal sebelum berdirinya perusahaan sungai tersebut masih dimanfaatkan warga sekitar untuk mandi dan aktivitas lainnya.
Melalui Mirza Azhari Zubir selaku koodinator aksi bersama H Jais selaku tokoh masyarakat dan puluhan masyarakat Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (27/9/2022) menuntut pihak PT PGK.
Mereka meminta agar perusahaan bertanggungjawab atas dugaan hilangnya fungsi sungai, baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.
Menurut mereka, seharusnya PT PGK tetap sesuai prosedur dan aturan sehingga tidak mencemari bentang alam sekitar.
“Kami minta kepada pihak perusahaan agar bertanggungjawab atas dugaan kerusakan lingkungan sungai kami,” kata Mirza.
Mirza juga menolak tawaran mediasi di dalam ruangan kantor PT PGK lantaran sering dikecewai oleh pihak perusahaan. Ia memilih bertahan di bawah terik matahari hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Perwakilan PT PGK sempat ditertawai massa aksi lantaran melalui kuasa hukumnya yang mendampingi, Humas PT PGK justru menjelaskan tentang regulasi hukum kepada massa aksi.
“Maaf ini bukan permasalahan sengketa hukum, ini aksi masyarakat yang menuntut haknya agar sungai tersebut bisa berfungsi kembali,” kata salah satu perwakilan tokoh masyarakat Kelurahan Simpang Tuan dalam aksi tersebut.
Proses Kesepakatan
Melalui penjelasan Camat Mendahara Ulu Surya Aldian, S.IP.MH, –dalam upaya mediasi di ruangan kantor PT PGK– saat ini pihak kecamatan belum mendapatkan kepastian kapan sungai Batu Ampar- Simpang Tuan akan dinormalisasi oleh pihak perusahaan PT PGK.
Menjadi pekerjaan baru bagi pihak kelurahan jika ada pendataan lahan masyarakat yang akan dilalui dalam upaya normalisasi sungai tersebut.
“Akan ada pendataan, karena bicara tentang normalisasi sungai akan ada lahan masyarakat yang akan terlewati. Saya sudah minta kepada pihak kelurahan agar segera mendata lahan masyarakat yang akan dilewati. Jika itu selesai ini akan kami sampaikan ke pihak perusahaan dan pihak perusahaan akan segera menormalisasi sungai kembali,” kata Camat.
Merujuk pada Perda Provinsi Jambi dan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Diharapkan oleh massa aksi ada kepastian hukum terhadap tuntutan masyarakat kelurahan Simpang Tuan tersebut. Sebuah kemerdekaan bagi masyarakat Simpang Tuan jika sungai tersebut bisa dimanfaatkan dan berfungsi kembali.
Ahirnya massa aksi ditanggapi pihak perusahaan PT PGK dengan membuat suatu perjanjian dan kesepakatan soal normalisasi sungai.