Polsek Maro Sebo Ulu Fasilitasi Restorative Justice, Kuasa Hukum Apresiasi

Benanusa.com, Batanghari – Restorative Justice menjadi upaya hukum yang saat ini digaungkan oleh Instansi Kepolisian, Kejaksaan RI dan juga Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan demi terciptanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan yang khususnya Tindak Pidana Ringan.

Salah satu proses restorative justice berlangsung di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu yang juga sekaligus memfasilitasi berlangsungnya proses tersebut.

“Kami dari Lawyer DBS Nirwasita ucapkan terimakasih kepada Kapolsek Maro Sebo Ulu dan jajarannya yang sudah memfasilitasi Restorative Justice Klien Kami dengan Perusahaan APL yang berdomisili di Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari,” ucap Dede Fiko selaku tim Kuasa Hukum dari terlapor.

Terpisah, Putra Tambunan selaku ketua kantor hukum DBS Nirwasita membenarkan adanya restorative justice yang dilaksanakan hari ini di Polsek Maro Sebo Ulu.

“Ya benar, hari ini tim Kuasa Hukum DBS Nirwasita selaku Kuasa Hukum M. Yani yang dilaporkan PT. APL dalam dugaan tindak Pidana Pencurian Buah Sawit melakukan kesepakatan Restorative Justice di Polsek Maro Sebo Ulu yang difasilitasi langsung oleh Kapolsek Maro Sebo Ulu dan kami sangat mengapresiasi tindakan restorarive justice yang dilakukan oleh Polsek Maro Sebo Ulu dalam menyelesaikan perkara pidana diluar pengadilan, tentu hal ini menjadi langkah baik dalam penegakan Hukum di Indonesia, karena tidak semua tindak pidana harus dislesaikan dijalur Pengadilan apalagi khususnya tindak pidana ringan,” ujar Putra Tambunan.

“Harapan kami, Restorative Justice ini bisa dijadikan corong percontohan bagi penegak hukum lainnya agar perkara yang sekiranya masih dapat di Restorative Justice kan dapat dilakukan Restorative Justice, agar terciptanya Penegakan Hukum yang Presisi,” ujar Putra.

error: Content is protected !!
Exit mobile version