Benanusa.com, Jambi – Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi Jambi, melalui komisi III memanggil Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dengan agenda rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan terkait aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa Izin Amdal dan Izin Pengelolaan Limbah Cair.
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo, serta dihadiri beberapa orang pejabat PPLH dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Ketika dijumpai oleh awak media, Wartono selaku Pimpinan Rapat mengatakan bahwa memang PT PAL sejak pertama berdiri dari tahun 2014 sudah bermasalah, tidak memiliki izin AMDAL dan Izin Pengelolahan limbah cair .
Menurutnya, PT PAL juga berbatasan dengan wilayah kawasan hutan produksi. Berarti, memang dari awal tidak menaati Aturan. Seharusnya, ketika tahun 2014 telah melaksanakan kegiatan, berarti izin dokumen UKL/UPL pada tahun 2015, artinya PT PAL melakukan Kegiatan tersebut tanpa memliki izin dan dokumen apapun.
“Hasil kesepakatan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi bersama Komisi III DPRD Provinsi Jambi, terkait aktivitas PT PAL tanpa izin AMDAL dan Izin Pengelolahan Limbah Cair. Pada Selasa, 2 Agustus 2022 nanti, tim dari LH akan turun dan melakukan penyegelan atau pemasangan garis polisi (police line),” ujar Wartono Triyan Kusumo.
Di lain tempat Hadi Prabowo, selaku Sekjen DPP LSM Mappan sebagai pelapor yang mengawal kasus ini sedari awal, sangat mengapresiasi kerja dan upaya dari Komisi III DPRD Provinsi Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. “Kita perlu apresiasi DLH dan komisi III DPRD Provinsi Jambi yang bersikap tegas, tidak memberikan celah dan kata maaf terhadap perusahaan nakal seperti PT PAL,” tuturnya.